Jaksa Agung Ultimatum Seluruh Kajati & Kajari: Tangkap Koruptor atau Siap Dievaluasi, Termasuk di Jambi!

TerkiniJambi

MALUKU UTARA, – Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Ultimatum Seluruh Kajari & Kajati: Tangkap Koruptor atau Siap Dievaluasi, Termasuk di Jambi! Burhanuddin, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara nasional.

Ia memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara pada Rabu (18/6/2025). Dalam arahannya, Burhanuddin menyampaikan ultimatum langsung kepada para kepala satuan kerja kejaksaan.

“Kalau komitmen soal korupsi sudah jelas, saya perintahkan ke seluruh jajaran, dari Kajati hingga Kajari: ungkap, tangkap, dan selesaikan kasus korupsi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa satuan kerja kejaksaan yang minim penanganan perkara korupsi akan menjadi sorotan khusus. Ia akan mengevaluasi pimpinan kejaksaan di wilayah-wilayah tersebut.

“Saya akan lihat mana daerah yang tidak bergerak atau sangat sedikit menangani perkara korupsi. Itu akan saya evaluasi,” tegasnya.

Khusus Provinsi Jambi, sejumlah kasus korupsi belakangan ini memang mulai diproses, namun ada pula dugaan kasus yang masih mandek di tingkat penyelidikan. Instruksi Jaksa Agung ini seakan menjadi peringatan keras bagi jajaran Kejati Jambi dan seluruh Kejari di kabupaten/kota untuk tidak “main aman”.

Jaksa Agung juga menyinggung soal akuntabilitas dalam penanganan perkara.

“Bukan hanya jumlah kasus, tapi juga seberapa besar kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Langkah evaluatif ini diyakini akan menjadi momentum mempercepat penegakan hukum di daerah, termasuk di Jambi, di mana publik terus mendorong Kejaksaan agar lebih tegas menindak koruptor hingga ke akar-akarnya.

Penulis: Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025