Fakta Mengejutkan! Sejarah dan Migas Empat Pulau Sengketa Aceh–Sumut

TerkiniJambi

Situasi Terbaru Empat Pulau Sengketa

Pada 15 Juni 2025, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Kemendagri terkait pengkodean pulau-pulau ini belum berarti final mengenai batas wilayah. Ia menyatakan bahwa penentuan resmi masih harus melalui Peraturan Mendagri dan mempertimbangkan unsur sejarah, budaya, dan adat .

Perkembangan Terbaru

  • Pada 25 April 2025, Kemendagri menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138/2025 untuk pengkodean administratif—namun bukan penetapan batas definitif .
  • Pada 14–15 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa ini dan dijadwalkan membuat keputusan dalam waktu pekan depan .

Pernyataan Pemerintah & Daerah

  • Yusril: Letak geografis keempat pulau memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah, Sumut, tapi hal itu belum cukup menentukan—faktor budaya dan sejarah masih jadi bahan kajian .
  • Gubernur Aceh, Muzakir Manaf: Menolak keputusan pengkodean; mempertahankan klaim Aceh berdasarkan jejak sejarah administrasi dan budaya lokal .
  • Gubernur Sumut, Bobby Nasution: Mendukung keputusan Kemendagri, tetapi terbuka untuk pengelolaan bersama .

Sengketa & Bukti Historis

  • Pulau-pulau tersebut: Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek; tidak berpenghuni, hanya digunakan nelayan sebagai tempat berlindung dan penangkapan ikan .
  • Sejarah administratif: Masuk Aceh sejak 1956, terjadi kesalahan koordinat 2008 sehingga masuk ke database Sumut, dan dikukuhkan secara administratif pada 2020 dan 2022—namun belum melalui UU atau Permendagri secara definitif 
    .
  • Berdasarkan usulan Aceh: terdapat dokumen SK 1965, peta TNI AD 1978, serta tugu dan makam di pulau sebagai bukti keberadaan jejak budaya Aceh .

Proses & Langkah Kedepan

  1. Mendagri akan memfasilitasi musyawarah antara Aceh dan Sumut—dilanjutkan dengan penerbitan Permendagri batas wilayah.
  2. Presiden Prabowo akan mengambil keputusan definitif dalam “pekan depan” setelah 14 Juni 2025 .
  3. Pemerintah dan DPR mengusulkan mediasi melibatkan akademisi, ulama, dan BT/BIG untuk audit database dan verifikasi ilmiah–historis .

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025