Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor, MK Diminta Revisi Aturan Korupsi

TerkiniJambi

“Faktanya, banyak aparat penegak hukum lebih memilih kasus yang ada kerugian negaranya, karena dianggap lebih mudah pembuktiannya, padahal praktik suap jauh lebih sistemik,” ujar Amien.

Desakan Revisi Semakin Menguat

Gugatan uji materi terhadap pasal-pasal UU Tipikor ini diajukan oleh seorang terdakwa yang tengah menjalani proses hukum. Mereka menilai pasal-pasal tersebut terlalu luas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern yang menekankan kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Hasan Nasbi: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian dan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, dan ahli hukum lainnya.

Baca Juga :  Teror Sunyi Jelang Sidang MK: Mahasiswa Penggugat UU TNI Diteror, Kampus Disusupi, Keluarga Dibayangi

Catatan Redaksi Terkinijambi.com

Jika ilustrasi seperti “penjual pecel lele di trotoar” bisa masuk kategori pelanggaran UU Tipikor, maka pertanyaannya: Apakah hukum kita sudah terlalu rakus atau memang disengaja agar bisa menjerat siapa saja?


Editor: Tim Redaksi

Liputan Terkini Nasional – @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025