Biadab! Dukun Cabul di Rokan Hulu Sekap Ibu Muda dan Dua Anaknya, Modus Pengobatan Alternatif!

TerkiniJambi

Rokan Hulu, – Seorang pria paruh baya berinisial MA (55), warga Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan dan penyekapan terhadap seorang ibu muda berinisial S (26) bersama dua anak perempuannya yang masih kecil. Tragisnya, perbuatan bejat ini dilakukan dengan kedok pengobatan alternatif!

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengungkapkan, pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai “penyembuh spiritual” yang mampu mengobati penyakit korban.

“Modusnya mirip aktor dalam film ‘Walid’. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban lewat pengobatan alternatif. Tapi justru itu dijadikan kedok untuk melakukan kekerasan seksual,” jelas Emil, Jumat (27/6/2025).

Dibujuk Menginap, Lalu Dicabuli dan Dikurung

Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, saat korban datang bersama dua anaknya ke rumah pelaku di Desa Ujung Batu. MA berdalih butuh waktu khusus untuk melakukan “pengobatan batin”, lalu memaksa korban menginap selama satu minggu.

Korban yang awalnya percaya, perlahan kehilangan kesadaran dan merasa seperti dihipnotis. Saat tersadar pada Senin, 18 Maret, korban menyadari dirinya telah dicabuli secara paksa oleh MA.

Tak hanya itu, selama masa “pengobatan”, korban dan dua anaknya disekap di dalam rumah pelaku. Pintu rumah dikunci rapat, membuat mereka tak bisa keluar. Korban pun nekat melarikan diri saat ada kesempatan.

“Korban berhasil kabur bersama dua anaknya ke Jalan Setia Budi, lalu segera melapor ke Polres Rohul,” ungkap Kapolres.

Pelaku Diringkus di Desa Pematang Tebing

Mendapat laporan itu, Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, MA akhirnya ditangkap pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Pematang Tebing, Kecamatan Ujung Baru, Rokan Hulu.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian.

“Tersangka MA dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas Kapolres Emil.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025