Dengan mempergunakan azaz Causalitas (hubungan sebab-akibat) dan dapat disimpulkan polemik kegiatan Multy Years tidak tercipta atau disebabkan oleh kegagalan kontstruksi sebagaimana defenisi yuridis pada regulasi tentang Jasa Konstruksi akan tetapi disebabkan oleh sesat pikiran yang mengandung cacat nalar, cacat logika dan pandangan rendah terhadap penegakan hukum (law enforcement) yang seakan-akan hukum hanyalah sebuah fatamorgana ataupun ilusi serta lupa diri.
ABSURDITAS LEGITIMASI KEBIJAKAN SESAT PIKIRAN
Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Rekomendasi untuk kamu

Jambi, terkinijambi.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi mengalami penurunan…

MALUKU UTARA, – Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Ultimatum Seluruh Kajari & Kajati: Tangkap…

Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya evaluasi total terhadap aktivitas tambang dan distribusi batu bara…