Dengan mempergunakan azaz Causalitas (hubungan sebab-akibat) dan dapat disimpulkan polemik kegiatan Multy Years tidak tercipta atau disebabkan oleh kegagalan kontstruksi sebagaimana defenisi yuridis pada regulasi tentang Jasa Konstruksi akan tetapi disebabkan oleh sesat pikiran yang mengandung cacat nalar, cacat logika dan pandangan rendah terhadap penegakan hukum (law enforcement) yang seakan-akan hukum hanyalah sebuah fatamorgana ataupun ilusi serta lupa diri.
ABSURDITAS LEGITIMASI KEBIJAKAN SESAT PIKIRAN
Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Rekomendasi untuk kamu

Perkara ini juga menjadi catatan penting bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, agar tidak…

Kewaspadaan Dunia Medis di Indonesia Pelayanan kesehatan di Indonesia diharapkan belajar dari insiden ini. Rumah…