Kota Jambi – Proyek pembangunan perumahan kembali memicu kontroversi di Kota Jambi. Kali ini sorotan mengarah ke Perumahan GMC 4 yang berlokasi di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Diduga kuat, pengembang menambah unit perumahan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat tengah melakukan land clearing (LC) besar-besaran. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi menyebutkan proyek ini dimiliki oleh Ibnu Sina, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Jambi. Nama Ibnu Sina sendiri tak asing, karena merupakan putra dari Parlagutan, mantan anggota DPRD yang sempat tersandung kasus korupsi beberapa tahun silam.
Investigasi awal mengungkap bahwa proyek ini tidak dilengkapi dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang saat ini menggantikan fungsi IMB sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, belum ditemukan adanya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan sebagaimana disyaratkan untuk pembangunan berskala besar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ibnu Sina belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Proyek ini juga menuai protes keras dari warga sekitar. Mereka mengeluhkan tidak adanya saluran drainase yang memadai pada area yang memiliki kontur tanah miring, sehingga air hujan berpotensi merusak lahan milik warga.
“Ini bukan daerah aliran sungai. Kalau lahan dibuka tanpa drainase, air bisa masuk ke pekarangan warga. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa berdampak langsung ke tanah kami,” ungkap Yudi.
Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan proyek ini ke Dinas PU-Perkim, Dinas Tata Ruang dan LH Kota Jambi jika tak ada itikad baik dari pengembang dalam sepekan ke depan.
Reaksi keras juga datang dari kalangan aktivis tata ruang dan lingkungan. Mereka menilai penambahan unit tanpa izin merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik.