JAMBI, -Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik dari Sub Direktorat (Sub Dit) 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, yang merupakan tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di kediamannya di wilayah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
JPU Yusma mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Lilik terkait dengan operasional jaringan narkotika di Jambi, keterkaitan antara Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” tanya JPU Yusma. “Ya, sudah lama,” jawab saksi.
Menurut keterangan saksi, saat penangkapan, Helen mengakui mengenal Diding. Bahkan, terungkap adanya beberapa transaksi narkotika di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ungkap saksi.
Saksi juga menyatakan bahwa setelah ditangkap di rumahnya, Helen langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik Helen, turut diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, informasi semakin jelas bahwa Helen berperan sebagai bandar utama atau pengendali jaringan narkotika di Jambi.
Sementara itu, Diding dan Ari Ambok berada di bawahnya, bertugas mengatur distribusi dan mengumpulkan uang dari lokasi-lokasi penjualan narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” jelas saksi.