Indeks

Ratu Narkoba Jambi Seret Nama Baru: Siapa Romianto yang Disebut Helen di Persidangan?

Jambi – Sidang lanjutan kasus narkoba jaringan besar yang dikendalikan Helen Dian Krisnawati kembali menghadirkan kejutan. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (27/5/2025) di Pengadilan Negeri Jambi, Helen menyebut nama baru: Romianto—sosok misterius yang ia klaim sebagai penerima titipan uang dari terdakwa lain, Diding.

Helen menyatakan bahwa Diding menitipkan bungkusan plastik hitam berisi uang untuk disampaikan kepada Romianto, yang disebutnya sebagai teman masa kecil sejak SD di kawasan 14 Ilir, Palembang. Namun, pengakuan itu justru mengundang tanda tanya besar.

Saat dicecar hakim, Helen tidak mampu menyebutkan alamat, nomor kontak, atau pekerjaan Romianto. Ia bahkan mengaku tidak tahu bagaimana cara menghubungi sosok tersebut. Ketua majelis hakim Dominggus Silaban langsung menanggapi tegas:

“Kalau tidak tahu keberadaan dan tidak bisa menghubungi, kenapa menerima uang itu? Saudara jangan main-main dalam persidangan,” tegas hakim.

Keterangan Helen kemudian dibantah oleh Diding. Ia menyatakan tidak pernah mengenal Romianto, apalagi menitipkan uang untuknya.

Di luar sidang, tim kuasa hukum Ari Ambok—terdakwa lain yang sudah dijerat TPPU dengan nilai aset mencapai Rp12 miliar—menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, tidak ditemukan sosok bernama Romianto sesuai deskripsi Helen.

“Nama itu bisa jadi fiktif. Bisa jadi itu cara untuk menutupi aliran dana ke pihak tertentu,” ujar salah satu penasihat hukum Ari.

Majelis hakim turut mencatat ketidaksesuaian pernyataan Helen dengan berita acara pemeriksaan (BAP), serta adanya indikasi upaya menyesatkan jalannya proses hukum. Pihak Kejaksaan menyatakan akan mendalami lebih lanjut keterangan Helen soal Romianto, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Kasus ini terus menarik perhatian luas karena melibatkan jaringan peredaran narkoba skala besar yang sudah beroperasi lintas provinsi. Helen sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi pada Oktober 2024 di Jakarta Barat, setelah menjadi buron pasca penggerebekan lapak narkoba Rawasari yang viral karena diobrak-abrik emak-emak tahun 2023.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version