Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Demi Kebebasan dan Pengembangan Diri Pekerja

TerkiniJambi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), sebelumnya juga sempat mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan, termasuk BUMN, yang menahan ijazah karyawannya. Noel menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk kejahatan dan meminta pekerja yang mengalami hal serupa untuk segera melapor.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar oleh Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, pemerintah berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan adil, serta memastikan hak-hak pekerja untuk pengembangan diri dan mobilitas karir tidak terhambat oleh praktik penahanan dokumen pribadi.

Baca Juga :  Pendaratan Darurat Kedua Pesawat Saudia di Medan Gegerkan Publik: Ancaman Bom Masih Misterius

Pemerintah daerah diminta untuk segera menyebarluaskan edaran ini ke seluruh wilayah masing-masing, termasuk kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025