Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Demi Kebebasan dan Pengembangan Diri Pekerja

TerkiniJambi

JAKARTA, 20 Mei 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik pekerja oleh perusahaan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah ini semakin marak terjadi di Indonesia.

Tujuannya seringkali adalah untuk menjamin seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Namun, Yassierli melihat bahwa praktik ini justru berpotensi membatasi akses pengembangan diri bagi pekerja, karena kesulitan untuk mendapatkan kembali dokumen pribadinya.

“Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” ujar Yassierli.

Empat Poin Penting dalam Surat Edaran:
SE terbaru ini memuat empat poin utama yang harus dipedomani oleh semua pihak:

-Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi: Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

-Jaminan Keamanan Dokumen: Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan, serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

-Cermati Perjanjian Kerja: Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

-Pengecualian dalam Kondisi Tertentu: Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu yang dibenarkan secara hukum. Misalnya, apabila dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, dan hal tersebut secara jelas tercantum dalam perjanjian kerja tertulis.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025