Indeks

Merangkum Gagasan ASN Melawan Korupsi, KPK Apresiasi Buku “KUPAS”

KPK.go.id

Korupsi tidak hanya bisa diperangi dari luar. Dari balik meja kerja birokrasi, suara-suara perubahan pun mulai bergema. Semangat ini tercermin dari buku “KUPAS: Kumpulan Pemikiran ASN tentang Antikorupsi dan Solusinya”, yang digagas komunitas ASNation dan resmi diluncurkan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (20/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi tinggi terhadap inisiatif tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa buku ini merupakan pencapaian yang layak dihargai, terutama karena dihasilkan oleh para aparatur sipil negara (ASN) yang berani menyuarakan keresahan mereka melalui tulisan.

“Saya mengapresiasi para penulis yang sudah dengan luar biasa menyampaikan uneg-unegnya, dituangkan melalui media tertulis atau online yang kemudian dibukukan. Ini tidak gampang. Ini merupakan sebuah prestasi yang layak kita hargai,” ujar Setyo.

Setyo menambahkan, buku ini penting untuk dibaca seluruh ASN, karena memuat nilai-nilai antikorupsi yang dapat diterapkan dalam keseharian. Mulai dari integritas, tanggung jawab, hingga kepemimpinan, semua dirangkum secara komprehensif oleh para penulis yang merupakan ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Ini merupakan hal positif kalau kemudian ini bisa viral. Oleh karena itu, tugas kita bagaimana supaya meminta mendorong kepada kementerian, lembaga, termasuk pemerintah daerah yang ada di provinsi dan kabupaten/kota untuk menjadikan buku ini menjadi salah satu pegangan,” pesan Setyo.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa internalisasi nilai antikorupsi lewat medium seperti buku bisa memantik perubahan sikap ASN secara kolektif.

“Yang penting, kalau ASN dengan jumlah yang begitu banyak di seluruh Indonesia mau membaca buku ini, setidaknya bisa menjadikan perubahan alam bawah sadar. Karena ini bagian dari autokritik juga untuk kita semua.”

Founder ASNation, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa buku ini lahir dari keresahan yang tumbuh di antara para ASN terhadap tiga hal: kinerja, kompetensi, dan korupsi. Dari situlah lahir semangat untuk menulis dan berbagi solusi. Menurutnya, terbitnya buku ini merupakan bukti bahwa ASN bukan hanya pelayan publik, tetapi juga agen perubahan yang memiliki tanggung jawab moral untuk membangun budaya antikorupsi,”

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version