Indeks

Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Warga SAD Batang Hari !

Jakarta, — Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di tubuh peradilan negeri. Kali ini, seorang hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia oleh perwakilan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Depati Ori Lagguk, Marga Kubu Lalan.

Laporan ini berangkat dari putusan kontroversial dalam perkara gugatan class action nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn terhadap perusahaan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang diduga telah menyerobot 1.300 hektare lahan adat di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Pelapor, Mahmud Irsyad, yang juga merupakan Mangku Adat SAD, menuding hakim yang mengadili perkara, Ruben Barcelona Hariandja, bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan melanggar prinsip peradilan yang bersih serta imparsial sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Banyak fakta penting diabaikan, mulai dari alat bukti yang tidak dicantumkan dalam amar putusan, hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang tidak dipertimbangkan, hingga adanya cacat formil sepanjang proses persidangan,” ungkap Mahmud kepada media usai menyerahkan dokumen laporan ke Kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta, Rabu (28/5).

Dalam keterangannya kepada petugas Komisi Yudisial, Mahmud juga mengungkapkan dugaan intervensi langsung dari PT BSU terhadap jalannya sidang, khususnya saat Pemeriksaan Setempat (PS). Menurutnya, seluruh tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut difasilitasi oleh PT BSU, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dan keberpihakan majelis hakim.

“Saat PS, semua pihak tergugat menggunakan fasilitas dari PT BSU. Ini bentuk intervensi yang kami nilai sangat menciderai keadilan,” kata Mahmud.

Mahmud menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh petugas KY dan akan segera diproses lebih lanjut oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai. Ia juga menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu jadwal pemanggilan lanjutan untuk mempresentasikan kerugian immateriil dan materiil yang dialami masyarakat adat SAD akibat putusan tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version