Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Warga SAD Batang Hari !

TerkiniJambi

Selain mengajukan pelaporan secara tertulis, Mahmud turut menyertakan sejumlah dokumen bukti pendukung berupa notulensi PS, salinan putusan yang tidak memuat bukti lapangan, serta dokumentasi visual atas dugaan intervensi selama proses persidangan.

Jika terbukti melanggar, Hakim Ruben Barcelona Hariandja berpotensi dijerat pelanggaran etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  Pembangunan Diduga Rusak Sempadan Sungai, Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009: Hakim dilarang memihak dan harus menjaga kemandirian peradilan.

Baca Juga :  Sudah Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar, Proses Hukum Tetap Jalan! Korupsi Mobil Karavan Covid-19 KBB Terus Diusut

KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim): Khususnya prinsip integritas, independensi, kecakapan, dan ketepatan, yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025