MANUSIA KARBITAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Video tersebut mengingatkan khalayak ramai (publik) tentang kebiasaan salah dalam upaya memperoleh keuntungan dengan menggunakan zat kimia bernama karbit ( Kalsium Karbida) semacam benda yang fungsinya untuk mempercepat proses atau memaksa buah mentah agar cepat berubah menjadi masak.

Sebagai suatu upaya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan jahat yaitu tindakan dengan tanpa memperhatikan dan memperhitungkan kwalitas buah yang dihasilkan serta tidak pula mengindahkan kerugian orang lain sebagai pembeli. Tidak jauh berbeda dengan manusia yang secara psikologi dikarbit agar seakan-akan menjadi sosok tokoh pemimpin besar. Bedanya buah-buahan penkarbitan terhadap buah-buahan dilakukan oleh petani atau pedagang akan tetapi polititkus pembentukan karakteristiknya dilakukan oleh petinggi partai politik yang berkompeten sehingga menjadi Manusia atau Politikus Karbitan.

Proses penkarbitan yang menghasilkan karakteristik indvidu yang lebih dominan berisikan gejala-gejala Psikologi Sosial diantaranya kekerasan psikis yang merupakan suatu jenis tindak kekerasan yang menyakiti sisi psikologis seseorang, atau suatu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, lahirnya perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan psikis dapat memiliki berbagai macam wujud, seperti pengendalian, manipulasi, eksploitasi, penghindaran, atau perendahan harga diri orang lain yang dilakukan dengan cara melontarkan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan dan memiliki dampak bagi orang yang mengalaminya atau sebagai korban.

Diantara contoh tindak kekerasan psikis terhadap orang lain, yaitu melakukan: berbagai bentuk pelarangan, eksploitasi, penghinaan, perendahan, tindakan atau mengatakan ucapan yang merendahkan, tindakan manipulatif (memanipulasi orang lain), pengendalian terhadap orang lain, tindakan pemaksaan; dan berbagai tindakan lainnya yang menyakiti psikologis manusia.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025