Layakkah Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Analisis Sejarawan

Dr Agus Suwignyo Sejarahwan Universitas Gadjah Mada (UGM)

TerkiniJambi

JAKARTA, – Nama Soeharto, Presiden kedua dan terlama Indonesia diusulkan menjadi satu di antara 10 tokoh yang akan ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Usulan ini menuai pro-kontra dengan segala kontroversinya karena sejumlah kebijakan dan peristiwa kelam sejarah di era kepemimpinan Soeharto.

Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Agus Suwignyo menuturkan, Presiden Republik Indonesia ke-2 Jenderal Besar TNI (Purn) HM Soeharto memang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk dijadikan sebagai pahlawan nasional.

Kendati demikian, masyarakat tidak bisa mengabaikan fakta sejarah dan kontroversi Presiden Soeharto di era 1965.

“Kalau melihat kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan nasional, nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya di tahun 1965,” ujar Agus dikutip dari laman UGM, Rabu (23/4/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, seseorang yang diajukan untuk mendapat gelar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Beberapa di antaranya berkontribusi secara nyata sebagai pemimpin atau pejuang serta tidak pernah mengkhianati bangsa.

Menurut Agus, Soeharto diakui memiliki peran besar ketika memperjuangkan kemerdekaan. Sepanjang meniti karier militer, Soeharto pernah bergabung dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Kota Yogyakarta dari cengkraman Kolonial.

Kemudian pada tahun 1962, Soeharto naik menjadi Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat. Peran penting Soeharto di berbagai pergerakan militer membuktikan pengaruh kuat dalam kemerdekaan.

“Cara pandang sejarah terhadap Soeharto ini tidak bisa hitam putih. Sebagai pahlawan nasional, tidak bisa mengabaikan fakta sejarah. Tapi tidak bisa juga mengabaikan kontribusinya dalam kemerdekaan,” kata Agus.

Dari sisi kontribusi pada kemerdekaan, diakui Agus memang tidak ada masalah. Namun penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan memunculkan sudut pandang kritis, bagaimana seseorang yang pernah menjadi pemimpin dalam kejahatan HAM dan represi kebebasan pers diberi gelar pahlawan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025