Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jeratan Hukum

TerkiniJambi

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025