Tak Mau Diajak Rujuk, Mantan Suami Aniaya Mantan Istrinya

TerkiniJambi
Pelaku penganiayaan mantan istri usai ditangkap polisi. (ist)
Pelaku penganiayaan mantan istri usai ditangkap polisi. (ist)

Merangin – UK (53), lelaki paruh baya ini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya pelaku harus berhadapan dengan hukum setelah menganiaya mantan istrinya F(39), warga Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, penganiayaan itu dipicu oleh sakit hati pelaku karena korban tidak mau rujuk kembali dengan pelaku.

”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada muka, lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai,” kata Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah

Baca Juga :  Ferry Irwandi Dilaporkan TNI ke Polda Metro Jaya, Kasus Kontroversi Konten YouTube Memanas

Kapolsek Lembah Masurai mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 5 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku UK, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Utang Sudah Lunas dan Berdamai, Kuasa Hukum AS Menilai Dakwaan JPU Dipaksakan dan Tidak Layak Dibawa Sampai Persidangan

”Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dan Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025