JEPARA – Rencana investasi jumbo senilai Rp10 triliun untuk pembangunan peternakan babi skala besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memantik polemik hebat. Proyek yang digagas oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk itu kini berada di ujung tanduk usai mendapat penolakan massif dari warga serta fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Investasi ini disebut-sebut bakal dibangun di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo, sebuah wilayah yang dianggap strategis karena dekat pelabuhan dan memiliki ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Namun, nilai ekonomi proyek tersebut justru berhadapan langsung dengan realitas sosiokultural masyarakat lokal yang mayoritas beragama Islam.
Fatwa Haram dari MUI
Pada 1 Agustus 2025, MUI Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025. Isinya tegas: pendirian peternakan babi, termasuk seluruh bentuk keterlibatan dalam prosesnya, dinyatakan haram.
“Peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Membantu juga haram. Bekerja di sana pun haram. Semua ini berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis Nabi,” tegas Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji.
Suara Warga: Menolak Total
Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat. Kelompok warga, tokoh agama, hingga organisasi keagamaan menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan agama yang ditimbulkan. Sebelumnya, pihak investor sempat mengirim permohonan ke MUI, namun langsung ditolak setelah muncul penolakan dari warga sekitar.
Bupati Jepara Witiarso Utomo, yang akrab disapa Wiwit, mengaku memahami keberatan masyarakat. Ia mengatakan bahwa pertimbangan pemerintah tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Kalau bertabrakan dengan syariat Islam yang dianut sebagian besar warga Jepara, maka itu menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam memutuskan izin proyek ini,” ujar Wiwit.
Pemerintah Cari Solusi Tengah
Hingga kini, belum ada keputusan final dari pemerintah daerah terkait izin investasi tersebut. Namun tekanan dari masyarakat dan fatwa keagamaan yang sudah dikeluarkan membuat masa depan proyek tersebut semakin tidak pasti.