Gangsta Debbs: Nenek Inggris Pimpin Kartel Kokain Rp1,7 Triliun Bersama Keluarganya

TerkiniJambi

London – Di balik wajah nenek berusia 65 tahun yang tampak bersahaja, siapa sangka tersimpan sosok pemimpin jaringan kokain lintas kota senilai lebih dari Rp1,7 triliun. Dialah Deborah Mason, yang kini dikenal publik internasional dengan julukan “Gangsta Debbs” atau “Gangster Granny”.

Deborah Mason memimpin kartel narkotik yang terstruktur rapi dan melibatkan seluruh anggota keluarganya. Ia merekrut anak-anak, saudari perempuan, hingga pasangan mereka untuk menggerakkan distribusi kokain ke berbagai kota di Inggris seperti London, Cardiff, Leicester, Bristol, hingga Birmingham.

Operasi Kokain Terorganisir Seperti Bisnis Keluarga

Menurut laporan resmi pengadilan Woolwich Crown Court, jaringan ini beroperasi sejak April hingga November 2023. Dalam kurun waktu tersebut, polisi menemukan lebih dari 356 kilogram kokain yang masuk melalui pelabuhan seperti Harwich dan Dover, lalu disebar ke kota-kota target.

Mason bertindak bak manajer proyek. Ia menyusun jadwal pengiriman, mengarahkan kurir melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal, bahkan tetap memimpin operasi saat sedang berlibur ke Dubai dan Bahrain lewat FaceTime.

“Ini bukan hanya kejahatan keluarga. Ini adalah operasi bisnis kriminal berskala besar dengan struktur manajemen lengkap,” ujar Detektif Jack Kraushaar dari Metropolitan Police, dikutip dari laporan BBC dan The Guardian.

Hidup Mewah dari Hasil Narkoba

Pengadilan mengungkap gaya hidup mewah Mason yang dibiayai dari hasil kejahatan. Ia membeli kalung Gucci untuk kucing, teko listrik merek Bugatti, hingga handuk DKNY. Tak hanya itu, Mason juga sempat merencanakan operasi kecantikan di Turki.

Ironisnya, selama menjalankan bisnis ilegal ini, Mason tetap menerima tunjangan sosial negara lebih dari £50.000 per tahun.

20 Tahun Penjara dan 106 Tahun Total untuk Seluruh Keluarga

Pada 18 Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara terhadap seluruh anggota jaringan. Mason sendiri dijatuhi 20 tahun penjara. Anak-anak dan rekan-rekannya menerima vonis bervariasi antara 10 hingga 15 tahun, dengan total hukuman mencapai 106 tahun 6 bulan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025