Fakta Sejarah: Benarkah Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun?

TerkiniJambi

Jakarta – Narasi bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun telah lama diyakini publik sebagai fakta sejarah. Namun, sejarawan menegaskan bahwa klaim tersebut adalah bentuk penyederhanaan sejarah yang tidak akurat. Lalu, berapa lama sesungguhnya masa penjajahan Belanda di Nusantara?

Klaim “350 tahun” biasanya merujuk pada periode sejak kedatangan pelaut Belanda pertama, Cornelis de Houtman, ke Banten pada 1596, hingga Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun secara faktual, dominasi Belanda tidak langsung terjadi secara menyeluruh dan tidak mencakup seluruh wilayah Indonesia pada waktu yang bersamaan.

Penjelasan Sejarawan

Sejarawan G.J. Resink menyebut bahwa hanya sebagian kecil wilayah yang lebih dulu berada di bawah kontrol VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Bahkan setelah VOC bubar tahun 1799, kekuasaan kolonial modern Belanda baru terbangun secara nyata pada awal abad ke-19, tepatnya tahun 1800 saat Hindia Belanda menjadi entitas pemerintahan kolonial.

“Jika kita hitung secara faktual, kekuasaan kolonial Belanda yang menyeluruh baru terbentuk mulai 1800 hingga 1942, artinya sekitar 142 tahun. Itu pun belum serempak di semua wilayah,” jelas Dr. Bonnie Triyana, sejarawan dan kurator sejarah dari Indonesia Tempo Doeloe, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan bahwa klaim penjajahan 350 tahun bersifat retoris dan lebih banyak digunakan dalam konteks membakar semangat nasionalisme pasca-kemerdekaan.

“Istilah 350 tahun lebih bersifat politis dan digunakan oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional untuk menggambarkan panjangnya penderitaan rakyat akibat kolonialisme. Namun secara akademis, tidak semua wilayah Indonesia dijajah selama itu,” terang Prof. Dr. Anhar Gonggong, sejarawan senior Universitas Indonesia.

Misalnya, wilayah Aceh baru benar-benar berada di bawah kendali Belanda pada tahun 1904, setelah Perang Aceh yang berlangsung puluhan tahun. Bali juga baru ditaklukkan antara tahun 1906–1908. Hal ini membuktikan bahwa kolonialisme tidak seragam dalam ruang dan waktu.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025