Stop Kriminalisasi Korban Narkoba, BNN Fokus Pulihkan Bukan Penjara

TerkiniJambi

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi diperkenankan menangkap para pengguna narkoba, termasuk artis dan publik figur. Ia menegaskan pengguna adalah korban yang semestinya mendapat rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara.

“Jangan ada lagi pengguna narkoba ditangkap. Mereka wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Kita harus bedakan pengguna dengan pengedar,” ujar Marthinus dalam konferensi pers pada pertengahan Juli 2025 di Jakarta.

Dasar Hukum dan Rehabilitasi sebagai Hak

Kebijakan BNN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib direhabilitasi melalui proses asesmen, bukan dijatuhi pidana penjara.

BNN juga mencatat bahwa saat ini terdapat lebih dari 1.400 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang siap menangani pengguna untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Aktivis Hukum Dukung Kebijakan Humanis

Totok Yuliyanto, Direktur Eksekutif Aliansi Keadilan Sosial Indonesia (AKSI), mengapresiasi kebijakan BNN yang dinilainya sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan terhadap korban narkoba.

“Kita harus hentikan praktik kriminalisasi terhadap korban narkoba. Langkah BNN sudah sangat tepat dan perlu dikawal agar berjalan merata, tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dr. Azmi Syahputra, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, juga menyatakan bahwa pendekatan rehabilitatif ini memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang paling penting, jangan sampai ada perbedaan perlakuan. Siapa pun yang menjadi pengguna, harus mendapat kesempatan yang sama untuk direhabilitasi,” tegas Azmi.

DPR Dukung, Tapi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Celah

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memberikan dukungan terhadap langkah BNN, namun meminta proses asesmen dilakukan secara profesional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025