Terungkap Dugaan “Bilik Asmara” di Lapas Pamekasan: Tarif Ratusan Ribu, Kalapas Membantah, KPK Bisa Turun Tangan?

TerkiniJambi

PAMEKASAN – Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, kembali mencuat ke publik setelah seorang istri mantan narapidana membeberkan pengalamannya menyewa ruangan khusus di dalam penjara dengan tarif mencapai Rp400 ribu per jam. Pengakuan ini membuka tabir praktik yang diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan oknum petugas lapas.


Seorang perempuan berinisial ST, yang pernah menjadi istri dari narapidana di Lapas tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar ratusan ribu rupiah hanya untuk bisa bertemu suami secara intim di dalam ruangan tertutup.

“Tarifnya Rp400 ribu untuk satu jam. Dipesan melalui petugas, dan disuruh bawa sarung sendiri. Fasilitasnya seadanya, kasur tipis, kursi, dan bantal, tapi cukup untuk melepas rindu,” ujar ST seperti dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/7/2025).

Tak hanya ST, seorang mantan napi berinisial ZA juga membenarkan praktik tersebut. Menurutnya, tarif bisa bervariasi tergantung lokasi bilik dan siapa petugas yang mengatur.

“Ada dua tempat. Satu dekat pos kunjungan, satu lagi agak masuk ke dalam. Bisa juga dibantu keluar untuk bertemu keluarga asal bayar mahal,” ungkap ZA.

Namun, pihak Lapas Pamekasan melalui Kalapas Syukron Hamdani secara tegas membantah keberadaan “bilik asmara” di dalam lapasnya. Ia menyebut informasi itu tidak benar dan meminta bukti otentik.

“Kami membantah keras tudingan itu. Tidak pernah ada bilik asmara seperti yang diberitakan. Jika ada pihak yang punya bukti, silakan laporkan secara resmi,” kata Syukron.

Potensi Jerat Hukum dan Peran KPK

Jika terbukti benar, penyewaan ruangan tersebut bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dipidana.

Praktik tersebut juga membuka peluang intervensi KPK, apabila ada unsur penyuapan, aliran dana tidak resmi, atau pelibatan sejumlah oknum secara terstruktur. Apalagi jika praktik ini diketahui dan dibiarkan oleh pejabat lapas lainnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025