Lapor Pak Kejaksaan Agung! Dugaan Upeti Dana BOK di Dinkes Muaro Jambi Mencuat: 22 Puskesmas Jadi Sasaran

TerkiniJambi

SENGETI, – Aroma korupsi kembali menyengat dari sektor pelayanan dasar. Kali ini datang dari tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. Sejumlah kepala Puskesmas membongkar praktik dugaan pemungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan setempat melalui tangan kanan kepercayaannya berinisial NC, yang disebut-sebut publik sebagai “Nany”.

Skemanya cukup mencengangkan. Diduga kuat, setiap Puskesmas ‘diminta’ menyerahkan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan nominal bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp30 juta. Jumlah yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dikumpulkan secara rutin dan sistematis tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan sumbangan sukarela. Kami ditekan. Kalau tak mau nyetor, nanti sulit dalam pencairan kegiatan. Semua lewat Nany,” ujar salah satu kepala Puskesmas yang enggan disebut namanya, kepada sejumlah awak media lokal.

Modus Terstruktur: Dari APBN Langsung ke Jalur Gelap?

Dana BOK sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan yang bersumber dari APBN. Dana ini ditransfer ke daerah dengan tujuan mulia: menunjang program promotif dan preventif layanan kesehatan dasar, seperti imunisasi, gizi, ibu-anak, dan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.

Namun di Muaro Jambi, aliran dana ini diduga diselewengkan. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan justru dialihkan menjadi ‘setoran’ yang mengalir ke jalur gelap lewat orang kepercayaan Kadinkes. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama lebih dari setahun dan melibatkan sedikitnya 21 hingga 22 Puskesmas.

Pelanggaran Berat: BOK Tidak Boleh Disentuh Siapa Pun

Secara regulasi, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana transfer pusat dari APBN yang pengelolaannya mengikuti Juknis Kementerian Kesehatan yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Dana ini dicatat dalam APBD dan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020. Tidak ada satu pun ketentuan yang membolehkan pejabat Dinas Kesehatan memungut sebagian dana BOK dari Puskesmas.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025