Pelaku Ternyata 8 Orang, Ini Fakta Terbaru Kasus Rudapaksa Remaja di Kota Jambi

TerkiniJambi

Kota Jambi – Fakta baru mencuat dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Polisi memastikan pelaku berjumlah delapan orang. Dua pelaku sudah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Korban diketahui dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Ia lalu dibawa ke sebuah rumah di RT 29 Kelurahan Payo Lebar dan disekap selama dua hari. Selama masa penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergilir oleh para pelaku. Ia hanya diberi mie instan dan tidak diizinkan keluar rumah.

Hasil Visum: Ditemukan Bukti Kekerasan Seksual

Tim medis RS Bhayangkara telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi korban rudapaksa selama disekap.

Dua Pelaku Ditangkap, Sisanya Diburu

Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim Kompol Handres menyebutkan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.

“Total pelaku berjumlah delapan orang. Empat di antaranya anak di bawah umur. Enam lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi,” ujar Kompol Handres, Senin (14/7/2025).

Kondisi Korban Kini Diamankan di Rumah Aman

Saat ini korban berada di bawah perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi. Ia mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

“Korban masih dalam keadaan tertekan dan belum dapat dimintai keterangan mendalam. Kami pastikan korban mendapat perlindungan penuh,” kata salah satu petugas pendamping dari DPMPPA.

Warga Desak Proses Hukum Tegas

Peristiwa ini menyita perhatian publik. Warga sekitar lokasi kejadian menyampaikan rasa geram dan meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pelaku anak.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025