JAKARTA, — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five Indonesia, perusahaan milik pengusaha Jhon LBF. Dengan keputusan ini, vonis bebas terhadap Septia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasasi Ditolak, Septia Bebas Sepenuhnya
Putusan penolakan kasasi ditetapkan oleh MA pada 3 Juli 2025, kurang dari tiga minggu sejak pengajuan permohonan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Mei 2025. Informasi ini dikonfirmasi melalui salinan resmi yang diterima oleh tim kuasa hukum terdakwa.
“Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa klien kami tidak bersalah. Ini adalah kemenangan bagi suara keadilan pekerja,” ujar Rinto Ardiansyah, kuasa hukum Septia, dalam konferensi pers Jumat (12/7).
Awal Mula Kasus: Unggahan Soal Upah dan Kondisi Kerja
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Septia pada pertengahan 2023 yang berisi keluhan terkait kondisi kerja di PT Hive Five. Septia menyebutkan bahwa dirinya menerima upah di bawah UMP DKI Jakarta, tidak dibayarkan lembur, dan merasa dibungkam saat menyuarakan pendapatnya sebagai karyawan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan Septia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 311 KUHP.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang putusan Januari 2025 menyatakan bahwa semua pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa merupakan fakta yang benar adanya dan bukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak berniat mencemarkan nama baik, melainkan menyuarakan keluhan faktual atas kondisi ketenagakerjaan,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Saut Maruli Tua.
Respon Jaksa dan Perusahaan
Jaksa Penuntut Umum menyatakan menghormati putusan MA meskipun tidak sejalan dengan tuntutan. “Kami menghormati putusan MA. Namun tentu kami mencatat bahwa putusan ini akan menjadi preseden bagi perkara serupa di masa depan,” kata Jaksa Yudha dari Kejari Jakarta Pusat.