KPK soal Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB: Pemanggilan Tinggal Tunggu Waktu

TerkiniJambi

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara soal perkembangan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan dan promosi di Bank BJB. Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemanggilan RK sebagai saksi hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami sedang menuntaskan pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen. Ridwan Kamil akan kami panggil pada saat yang sesuai. Jadi, tinggal masalah waktu saja,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah ramainya sorotan publik atas belum dipanggilnya RK, meski rumahnya telah digeledah KPK pada Maret lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen elektronik serta sebuah sepeda motor Royal Enfield yang diduga terkait aliran dana korupsi.

Hingga kini, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Namun, publik menyoroti lambannya proses pemanggilan tokoh publik yang sebelumnya menjabat dua periode sebagai Gubernur Jawa Barat.

Aktivis Desak KPK Transparan

Menanggapi situasi ini, Koordinator Jabar Watch Integrity, Ahmad Sudrajat, meminta KPK untuk transparan dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Bank BJB.

“Jika memang ada indikasi kuat keterlibatan RK, KPK tidak perlu menunggu opini publik atau tekanan politik. Hukum harus ditegakkan secara setara,” tegas Ahmad dalam keterangan Persnya, Jumat (12/7/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah dan tokoh politik nasional. Ia meminta agar semua pihak yang terkait dalam proyek pengadaan iklan senilai ratusan miliar itu diungkap secara terang benderang.

“Bank BJB adalah bank milik rakyat Jawa Barat. Kalau ada dugaan korupsi dalam kontrak iklan, harus jelas siapa yang menerima manfaat. Jangan sampai hanya level bawah yang dikorbankan,” tambahnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025