BUMI PARA WALI MENANGIS: Polewali Mandar di Tengah Sengketa atau Krisis Kemanusiaan?

TerkiniJambi

POLEWALI MANDAR – Ketegangan memuncak di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Senin, 8 Juli 2025. Eksekusi lahan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP disambut perlawanan warga, yang mengklaim tanah itu merupakan ruang hidup turun-temurun mereka.

Kericuhan tak terhindarkan. Sejumlah rumah rata dengan tanah. Tiga warga dilaporkan terluka, dua orang ditangkap, dan satu petugas kepolisian juga mengalami luka akibat lemparan batu.

Antara Legalitas dan Kemanusiaan

Eksekusi dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Pwl yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanah seluas lebih dari 3 hektare dinyatakan milik seorang pengusaha lokal yang menggugat warga atas dasar kepemilikan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Kapolres Polman AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan bahwa aparat hanya menjalankan perintah pengadilan. “

Kami hanya melaksanakan putusan. Tugas kami memastikan proses eksekusi berjalan aman,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (9/7).

Namun bagi warga, putusan itu tak pernah menyentuh akar persoalan.

“Kami lahir dan besar di sini. Ini tanah leluhur kami. Kami tak pernah menjual, apalagi menyerahkan,” tegas Syamsuddin, tokoh warga Katumbangan Lemo.

Suara Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat

Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar, saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya tak bisa mengintervensi proses hukum.

“Namun kami minta semua pihak menahan diri. Pemerintah daerah siap menjadi mediator jika ada itikad baik dari kedua belah pihak,” katanya.

Sementara Dewan Adat Mandar mengutuk keras kekerasan dalam eksekusi tersebut.

“Negeri ini didirikan di atas nilai syara’ dan adat. Tidak pantas memperlakukan rakyat seperti penjahat,” ungkap H. Ma’rifuddin, tokoh adat Mandar.

Rakyat Menangis, Negara ke Mana?

Rakyat kecil kian terhimpit antara jalur hukum yang kaku dan praktik pemilikan lahan yang kerap bermasalah sejak awal. Banyak dari mereka tak punya akses ke sertifikat, meski telah menghuni tanah tersebut selama puluhan tahun.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025