Strategi Keluar dari Pinjol Ilegal: Panduan Hukum dan Aturan OJK untuk Bebas dari BI Checking

TerkiniJambi

“Strategi lengkap terbebas dari jeratan pinjaman online ilegal, langkah hukum, dan aturan resmi OJK agar nama bersih dari BI Checking atau SLIK OJK.”

TERKINI JAMBI – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat. Tak sedikit yang terjebak bunga mencekik, ancaman penagihan brutal, hingga nama tercoreng dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dikenal sebagai BI Checking. Namun, jalan keluar sebenarnya tersedia jika masyarakat paham strategi hukum dan peraturan yang berlaku.

1. Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sering tidak transparan dalam kontrak pinjaman, dan menggunakan ancaman sebagai metode penagihan. Ciri lainnya adalah tidak tercantum dalam situs resmi OJK dan kerap meminta akses data pribadi secara menyeluruh.

2. Hentikan Pembayaran dan Laporkan

OJK secara tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak wajib membayar pinjaman ke pinjol ilegal. Hal ini disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam berbagai imbauan resmi.

“Jangan bayar utang ke pinjol ilegal. Laporkan, blokir aksesnya, dan jangan panik,” tegas Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam pernyataannya.

Langkah selanjutnya adalah melaporkan pinjol ilegal melalui:

  • Website OJK: konsumen.ojk.go.id
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Kontak resmi Satgas Waspada Investasi: 157 atau WhatsApp 081157157157
  • Kominfo melalui aduan konten (aduankonten.id)

3. Blokir Akses dan Lindungi Data

Segera blokir semua nomor teror atau ancaman dari debt collector ilegal. Jangan izinkan pinjol mengakses kontak, foto, atau file pribadi. Gunakan fitur pengaturan aplikasi di ponsel untuk mencabut izin akses aplikasi yang mencurigakan.

4. Strategi Keluar tanpa Gali Lubang Tutup Lubang

Untuk pinjaman dari pinjol legal, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi pembayaran atau penjadwalan ulang utang. Gunakan pendekatan skema snowball (lunasi utang kecil lebih dulu) atau avalanche (prioritaskan bunga tertinggi) sesuai kondisi keuangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025