Terungkap! Wanita M Asal Jambi Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Vila Gili Trawangan

TerkiniJambi

Mataram, – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang vila mewah kawasan Gili Trawangan, kini mulai menemukan titik terang. Tak hanya dua atasan korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sosok perempuan muda asal Jambi berinisial M juga resmi ditahan dan dijerat sebagai pelaku ketiga dalam kasus ini.

Wanita Asal Jambi Diduga Ikut Menganiaya Korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bahwa M terlibat aktif dalam rangkaian penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi saat pesta berlangsung di vila privat tersebut pada malam 16 April 2025. Bersama dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi dan Ipda Harus Chandra, M disebut turut menyuplai zat berbahaya yang membuat korban tak sadarkan diri sebelum akhirnya dicekik dan ditenggelamkan.

“M memiliki peran dalam kegiatan malam itu, termasuk saat penganiayaan terjadi. Ia berada di tempat kejadian dan turut berinteraksi langsung dengan korban sebelum tubuhnya ditemukan di dasar kolam,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (7/7/2025).

Langsung Ditahan, Berstatus Sipil

Berbeda dengan dua tersangka polisi yang sempat tidak ditahan karena kooperatif, perempuan berinisial M langsung dijebloskan ke tahanan sejak awal Juli lalu. Statusnya sebagai sipil dan kekhawatiran penyidik bahwa ia akan melarikan diri menjadi alasan utama penahanan.

“M ditahan setelah kita lakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia merupakan warga asal Jambi yang hadir dalam pesta dan punya relasi dekat dengan salah satu tersangka utama,” kata Kombes Syarif.

Hasil Autopsi Bongkar Fakta Mengerikan

Dari hasil autopsi lanjutan oleh tim forensik Universitas Mataram, ditemukan luka parah pada bagian tengkuk, kepala, punggung, dan tulang lidah korban—yang mengindikasikan cekikan hebat. Sisa ganggang air di paru-paru dan otak menunjukkan korban masih bernapas saat masuk ke kolam, namun kemungkinan dalam kondisi tidak sadar akibat tekanan fisik sebelumnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025