Jakarta,Dua terdakwa sipil dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim koneksitas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Keduanya terbukti menyalahgunakan dana negara senilai Rp66 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan perumahan prajurit di Karawang dan Subang.
Vonis Berat untuk Dua Sipil
- Agustinus Soegih, mantan Direktur PT Indah Berkah Utama, divonis 14 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp39,6 miliar. Jika tak dibayar, ia harus menjalani tambahan 6 tahun penjara.
- Tafieldi Nevawan, notaris, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp1,64 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim koneksitas terdiri dari unsur militer dan sipil, yakni Marsma TNI Mirtusin, Brigjen TNI Arwin Makal, dan Laksma Tituler Fasal.
Modus: Proyek Fiktif di Karawang–Subang
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan prajurit yang ternyata fiktif. Dana telah dicairkan dari Badan Pengelola TWP AD, namun proyek tidak pernah direalisasikan.
Dua terdakwa terbukti bersekongkol dengan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, mantan Direktur Keuangan TWP AD. Namun, perkaranya gugur karena ia wafat sebelum vonis dijatuhkan.
Komitmen Penegakan Hukum Militer-Sipil
Penuntut dari Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Marlia dan David Richardo, menegaskan bahwa vonis ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan institusi militer.
“Dana untuk kesejahteraan prajurit tidak boleh dikorupsi oleh siapa pun,” tegas jaksa dalam persidangan.
Bagian dari Rangkaian Kasus Besar
Perkara ini merupakan berkas ketiga dari skandal besar TWP AD. Sebelumnya:
- Berkas I: Brigjen Yus Adi dan Ni Putu Purnamasari divonis 16 tahun penjara.
- Berkas II: Kolonel Cori Wahyudi dan KGS M. Mansyur Said dijatuhi hukuman 11 dan 14 tahun penjara.