KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jambi, Usut Suap “Ketok Palu” RAPBD Era Zumi Zola

TerkiniJambi

JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti (SL), sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017–2018 yang menyeret puluhan elite daerah.12 Juni 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus besar yang pernah menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan 52 anggota DPRD periode 2014–2019.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana suap kepada sejumlah anggota DPRD yang diduga menerima uang ketok palu terkait pembahasan RAPBD,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Rabu (12/6).

Skandal ini pertama kali terkuak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir November 2017. Dalam operasi tersebut, belasan pejabat DPRD dan Pemprov Jambi diamankan. Investigasi lanjutan membongkar skema suap berjamaah yang disalurkan guna meloloskan RAPBD tanpa hambatan.

Menurut penyidik, uang suap berasal dari rekanan pengusaha lokal bernama Paut Syakarin, yang ditengarai menjadi perantara antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Setiap anggota diduga menerima uang dalam jumlah bervariasi, dari Rp100 juta hingga Rp600 juta, guna memuluskan pengesahan anggaran daerah,” ungkap Ali.

Dari 52 tersangka, 24 di antaranya sudah divonis bersalah dan hukumannya berkekuatan hukum tetap. Selebihnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.

SL, yang turut disebut dalam berkas dakwaan sebelumnya, dipanggil ulang untuk mengonfirmasi keterangan terdahulu, termasuk dugaan keterlibatan dalam pembagian jatah uang ketok palu.

“Kami akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau turut serta dalam proses tersebut. Keterangan saksi akan kami padukan dengan barang bukti,” kata Ali menegaskan komitmen lembaga antirasuah.

Nama Paut Syakarin kembali mencuat dalam penyidikan lanjutan ini. Selain sebagai penyuplai dana suap, ia juga disebut mendapatkan sejumlah proyek besar di lingkup Pemprov Jambi sebagai bentuk kompensasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025