KPK Tuntaskan Tugas: SYL Dijebloskan Ke ” Hotel Prodeo” Sukamiskin

TerkiniJambi

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dan memindahkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Proses pemindahan dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan administrasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya (14 Mei 2025).

“Hari ini, setelah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi yang diperlukan, tim penyidik KPK telah melakukan pemindahan tersangka SYL ke Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK menduga kuat bahwa SYL bersama sejumlah pihak di Kementerian Pertanian telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang mengakibatkan kerugian negara.

Pemindahan SYL ke Lapas Sukamiskin dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan petugas KPK. Lapas Sukamiskin merupakan lembaga pemasyarakatan yang dikenal sebagai tempat penahanan bagi narapidana kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pertanian. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan informasi yang relevan demi mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025