Menelisik Lebih Dalam: Hukum Haji dalam Islam

TerkiniJambi

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, memiliki kedudukan yang sangat agung dalam ajaran agama. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai batasan kewajiban dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini. Benarkah bahwa haji hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, dan selebihnya bersifat sunnah? Mari kita telaah lebih lanjut.

Kewajiban Haji: Satu Kali Seumur Hidup

Para ulama sepakat berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Ayat ini secara jelas menunjukkan adanya kewajiban haji bagi setiap muslim yang mampu (istitha’ah). Kemampuan ini meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan fisik, finansial yang mencukupi untuk biaya perjalanan dan nafkah keluarga yang ditinggalkan, serta keamanan dalam perjalanan.

Lebih lanjut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
> “Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammadar Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu menempuh perjalanannya.”
>
Dari ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa haji merupakan kewajiban yang fundamental dalam Islam. Namun, para ulama juga sepakat bahwa kewajiban ini hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup.

Haji Sunnah: Keutamaan Mengulang Ibadah

Setelah menunaikan ibadah haji yang wajib, seorang muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji kembali. Haji yang dilakukan setelah haji wajib inilah yang hukumnya sunnah atau dianjurkan.

Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan melaksanakan haji sunnah. Di antaranya adalah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
> “Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
>
Meskipun hadits ini secara spesifik menyebutkan keutamaan umrah, para ulama mengqiyaskannya (menganalogikannya) dengan haji sunnah dalam hal penghapusan dosa dan peningkatan derajat di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025