Kedaulatan Digital Dipertaruhkan! Komdigi Bidik Platform Nakal, Pemerintah Siapkan Blokir Total yang Tak Kooperatif

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasif Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin agresif menertibkan platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Gambar Ilustrasif Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin agresif menertibkan platform digital yang beroperasi di Indonesia.

TERKINIJAMBI.COM — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin agresif menertibkan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang melanggar aturan negara, Sabtu ( 28/03/2026).

Pernyataan ini kembali menguat dalam pemberitaan nasional yang disiarkan KompasTV pada 27 Maret 2026, yang menyoroti langkah tegas pemerintah dalam menghadapi platform digital yang tidak kooperatif terhadap regulasi Indonesia.


Komdigi: Tidak Ada Ruang bagi Platform Membandel

Dalam berbagai forum resmi sejak Februari hingga akhir Maret 2026, Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Platform digital harus bertanggung jawab terhadap ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak dan generasi muda,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan ruang digital nasional, sekaligus memastikan seluruh perusahaan teknologi global mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Lepaskan Bandar Narkoba yang Ditangkap Warga, Mapolsek di Madina Dibakar

Platform Kooperatif Mulai Ikut Aturan

Sejumlah platform digital global kini mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia. Hingga saat ini, beberapa platform yang dinilai kooperatif antara lain:

  • Platform X (sebelumnya Twitter) — telah memenuhi kewajiban pendaftaran PSE serta menunjukkan respons terhadap permintaan pemerintah terkait penanganan konten.
  • Bigo Live — dinilai lebih aktif dalam melakukan moderasi konten dan berkoordinasi dengan otoritas Indonesia.
  • Platform digital lain yang telah mendaftar sebagai PSE dan menjalankan kewajiban kepatuhan hukum nasional.
Baca Juga :  Mafia Siber Kelas Kakap Diburu INTERPOL, 3 Tahun Buron: Bareskrim Ungkap Modus dan Keterkaitan di Indonesi

Kepatuhan ini menjadi indikator bahwa tekanan pemerintah mulai berdampak terhadap perubahan sikap platform global dalam menghadapi regulasi Indonesia.


Masih Ada yang Tidak Patuh

Namun, pemerintah mengakui masih banyak platform yang belum sepenuhnya kooperatif, dengan pelanggaran seperti:

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025