Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Perkara PMH Sentuh BKAD dan Inspektorat

TerkiniJambi
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arie, resmi menggugat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arie, resmi menggugat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

MUARA BULIAN — Peta kekuasaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari memasuki babak baru. Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, resmi menggugat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dan didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Yang mengejutkan, pihak tergugat bukan hanya Sekda, tetapi juga:

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
  • Inspektorat Daerah

Gugatan ini praktis menyasar jantung sistem administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dalam konstruksi hukum perdata, terdapat lima unsur yang harus dibuktikan:

  1. Adanya perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum
  3. Adanya kesalahan
  4. Adanya kerugian
  5. Adanya hubungan sebab akibat
Baca Juga :  Wabup H A Khafid Apresiasi Rakor Operasi Ketupat 2025

Pertanyaan krusial yang kini mengemuka:

  • Apakah terdapat keputusan administrasi yang dinilai merugikan secara hukum?
  • Apakah ada tindakan pejabat yang dianggap melampaui kewenangan?

Jika gugatan berkaitan dengan pengelolaan anggaran atau hasil pemeriksaan internal, maka implikasinya bisa melebar ke ranah hukum administrasi bahkan berpotensi berdampak pidana, tergantung substansi perkara.

Baca Juga :  Penananaman Padi Serentak Untuk Mencapai Swasembada Pangan Nasional Seluruh Indonesia

Secara struktur, Sekda merupakan pejabat tertinggi ASN di daerah sekaligus koordinator OPD. Sementara Bupati adalah kepala daerah pemegang kewenangan eksekutif.

Gugatan antara keduanya bukan sekadar sengketa personal, tetapi bisa mencerminkan:

  • Konflik kebijakan
  • Sengketa keputusan tata usaha pemerintahan
  • Dinamika pengelolaan keuangan daerah

Apabila gugatan dikabulkan, implikasinya dapat berupa:

  • Pembatalan keputusan administrasi
  • Ganti rugi perdata
  • Konsekuensi jabatan terhadap pejabat terkait

Namun jika gugatan ditolak, legitimasi kebijakan pihak tergugat justru akan semakin kuat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025