SEMARANG — Niat membantu teman yang tengah terlilit masalah keuangan justru membawa Musa warga Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ke ruang sidang.
Ia kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Salatiga dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan pelunasan utang sebesar Rp198 juta.
Perkara ini bermula ketika Fahreza, rekan Musa, disebut menghadapi persoalan finansial mendesak. Atas dasar solidaritas dan hubungan pertemanan, Musa disebut bersedia membantu mencarikan dana guna melunasi kewajiban tersebut.
Namun situasi berkembang di luar dugaan. Alih-alih persoalan dianggap selesai, Musa justru dilaporkan dan didakwa atas dugaan penipuan terkait objek jual beli rumah yang disebut-sebut menjadi bagian dari kesepakatan.
Pihak keluarga terdakwa membantah keras adanya transaksi jual beli sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
“Klien kami hanya berniat membantu temannya yang sedang kesulitan. Tidak pernah ada niat untuk melakukan penipuan atau menguasai objek secara melawan hukum,” tegas kuasa hukum Musa dalam persidangan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan validitas dokumen yang dijadikan dasar tuduhan.
“Ada dokumen yang ditandatangani tanpa kejelasan isi secara utuh. Ini yang sedang kami uji di persidangan. Jangan sampai fakta dipelintir menjadi konstruksi pidana,” lanjutnya.
Keluarga Musa pun menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang berjalan.
“Kalau membantu teman saja bisa dipenjara, lalu di mana rasa kemanusiaan kita? Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan objektif,” ujar salah satu anggota keluarga.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaan menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dan menilai terdapat kerugian yang timbul akibat kesepakatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Perkara ini bukan soal niat, tetapi soal akibat hukum dari tindakan yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa.
Sidang perkara ini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara solidaritas pribadi dan konsekuensi hukum ketika sebuah bantuan finansial berujung sengketa.





