JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan verifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Laporan tersebut disampaikan organisasi masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2026. Dalam dokumen pengaduan itu, disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak pada proyek bernilai sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan memuat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi kerugian negara.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan stadion di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kami berharap KPK melakukan penelusuran menyeluruh,” ujar Nardo dalam keterangannya.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah item pekerjaan fisik, termasuk fasilitas pendukung stadion yang menjadi bagian dari paket pembangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kata dia, KPK masih melakukan telaah dan verifikasi awal sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan validitas data dan informasi sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Dengan demikian, proses masih berada pada tahap awal penelaahan laporan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan pelapor, sejumlah pejabat daerah disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk kepala daerah. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait laporan tersebut.





