Polemik BPJS PBI Memuncak, DPR Panggil Empat Menteri dan Kepala Lembaga Cari Jalan Tengah Nasional

TerkiniJambi
Polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi dengan jajaran pemerintah
Polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi dengan jajaran pemerintah

JAKARTA, — Polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi dengan jajaran pemerintah pada Senin (9/2/2026) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, guna mencari solusi menyeluruh atas kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan Komisi VIII, IX, serta XI DPR RI. Dari pihak pemerintah, hadir empat menteri dan dua kepala lembaga strategis, yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur

Permasalahan mencuat setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini berdampak pada penonaktifan jutaan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, dengan lonjakan signifikan dalam waktu singkat.

Situasi tersebut memicu keresahan publik, terutama di daerah, karena banyak warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dalam pembukaan rapat, Dasco menegaskan bahwa DPR menempatkan perlindungan hak dasar masyarakat sebagai prioritas.

“Program PBI menyangkut langsung hak dasar rakyat atas layanan kesehatan. Kebijakan administratif tidak boleh mencederai hak tersebut tanpa mitigasi yang jelas dan terukur,” tegas Dasco.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa reaksi publik terhadap penonaktifan PBI di luar perkiraan pemerintah, meskipun alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 tergolong besar.

“Anggaran tetap keluar, tetapi persepsi publik justru memburuk. Ini menunjukkan ada masalah dalam sinkronisasi kebijakan dan komunikasi,” ujarnya di hadapan DPR.

Purbaya memaparkan, anggaran kesehatan 2026 mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, sekitar 11 juta peserta PBI tercatat mengalami perubahan status kepesertaan, yang memicu keguncangan sosial.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025