Oleh: Jamhuri
Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Sejarah panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam negara yang menganut prinsip rechtstaat (negara hukum) dan konsep welfare state (negara kesejahteraan), seperti Republik Indonesia, menunjukkan adanya dinamika dan perubahan yang tidak terpisahkan dari perkembangan sosial, politik, dan hukum. Salah satu indikator penting dari dinamika tersebut adalah perubahan status hukum dan posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perubahan mendasar ini secara resmi terjadi pasca Gerakan Reformasi 1998, yang lahir dari kegagalan sistem penyelenggaraan negara pada era Orde Baru. Rezim tersebut dinilai tidak mampu menghadirkan negara di tengah masyarakat, ditandai oleh krisis moneter Asia, maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tertutupnya ruang demokrasi.
Salah satu tuntutan utama Reformasi adalah perubahan status hukum dan pertanggungjawaban Polri. Dari sebelumnya menjadi bagian integral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan paradigma militeristik, Polri bertransformasi menjadi institusi kepolisian sipil (civilian police) yang mandiri, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Transformasi ini merupakan perubahan paradigma fundamental, dari lembaga pertahanan negara menjadi aparat penegak hukum yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat. Polri tidak lagi berada di bawah struktur Menteri Pertahanan dan Keamanan atau Panglima ABRI, melainkan berdiri sebagai institusi independen dalam kerangka sistem ketatanegaraan.
Pemikiran reformis tersebut memperoleh legitimasi ideologis dan sosial, karena selaras dengan nilai demokrasi dan kebutuhan masyarakat. Legitimasi yuridis pertama kali diberikan melalui dua produk hukum penting, yakni TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang secara resmi memisahkan Polri dari TNI.
Secara historis, legitimasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari tuntutan Reformasi 1998 yang mencakup perubahan UUD 1945, penghapusan dwifungsi ABRI, penegakan supremasi hukum dan HAM, pemberantasan KKN, otonomi daerah, serta kebebasan pers dan demokrasi. Reformasi kepolisian merupakan bagian integral dari agenda besar tersebut, bukan agenda tunggal.





