Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat malam (9/1). Tim penyidik mengamankan uang tunai serta logam mulia dengan total nilai miliaran rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penindakan melakukan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pemeriksaan pajak sebuah perusahaan swasta besar. Hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti mencapai nilai miliaran rupiah, terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia emas.
Barang Bukti Disita Senilai Miliaran
Berdasarkan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
- Uang tunai Rp793 juta dalam bentuk rupiah;
- Valuta asing berupa SGD165.000 (dolar Singapura), setara sekitar Rp2,16 miliar;
- Logam mulia emas seberat 1,3 kilogram senilai miliaran rupiah.
Total nilai barang bukti yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut kini diamankan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka antara lain:
- Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
- Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara;
- Askob Bahtiar – Anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara;
- Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak;
- Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik penurunan nilai pajak yang mengakibatkan kerugian negara signifikan.
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara menelusuri laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada. Temuan awal menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam prosesnya, nilai pajak yang semula ditetapkan kemudian ditekan drastis hingga menjadi sekitar Rp15,7 miliar — penurunan hampir 80% dari nilai yang seharusnya dibayar perusahaan.





