OTT di Kalsel: KPK Amankan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara

TerkiniJambi
KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Utara. ( Dok Humas KPK ).
KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Utara. ( Dok Humas KPK ).

Jakarta, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam kegiatan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dua oknum jaksa tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan. Selain itu, tim penindakan juga turut mengamankan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara dalam dugaan perkara ini.

Baca Juga :  Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Diperiksa KPK di Mapolda Jatim

Dari lokasi OTT, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga mencapai ratusan juta rupiah. Bukti ini akan menjadi bagian dari pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ungkap Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.

Sesuai mekanisme hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum para tersangka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, tahanan, atau lainnya. Sampai saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan secara mendalam guna merampungkan berkas perkara dan menyiapkan langkah penindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Irlandia Tuam: Dari Rahasia Gelap Sejarah Kasus 796 Bayi di Tangki Limbah

OTT ini merupakan bagian dari rangkaian tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2025, khususnya di wilayah regional. Penindakan ini menunjukkan upaya lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Pemberitaan kpk.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025