AKBP Basuki Dipecat Usai Kasus Kematian Dosen Untag

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi dan Infografis hasil Sidang Kode Etik Kepolisian terhadap tersangka Pembunuhan Dosen Untag Semarang ( Photo Dok Redaksi).
Gambar Ilustrasi dan Infografis hasil Sidang Kode Etik Kepolisian terhadap tersangka Pembunuhan Dosen Untag Semarang ( Photo Dok Redaksi).

Semarang, 03 Desember 2025 — Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Basuki (56), setelah sidang kode etik menyimpulkan terjadi pelanggaran serius dalam kasus kematian dosen Untag, D (35) alias Levi.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Mapolda Jateng pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 10.00 — 16.25 WIB. Majelis yang dipimpin auditor Itwasda menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi AKBP Basuki.

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

  • Basuki dinyatakan terbukti tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah — tindakan ini dianggap pelanggaran etik berat.
  • Perbuatan tersebut dinilai mencoreng citra Polri dan melanggar norma kesusilaan serta perilaku di mata masyarakat.
Baca Juga :  Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang Tersangka Baru Kasus Korupsi

Detail Kasus & Kematian Dosen Untag

Korban, dosen dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan meninggal di sebuah kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). Levi dan Basuki tercatat menginap bersama malam itu.

Laporan awal menyebut korban sempat kesulitan bernapas sekitar pukul 00.00 WIB dan ditemukan meninggal sekitar pukul 04.30 WIB. Meski demikian, dalam sidang etik Basuki mengaku tidak memanggil bantuan medis serta lambat melaporkan kejadian — alasan yang turut memperberat putusan.

Baca Juga :  Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Empat Pengguna Narkoba Ditangkap

Usai putusan, Basuki dikawal ke tempat tahanan di Rutan Polda Jateng.

Kuasa hukum keluarga korban menyatakan putusan PTDH sudah tepat, namun menilai masih ada kejanggalan dalam proses penyelidikan — terutama terkait kronologi kematian dan penanganan medis terhadap korban.

Respons Masyarakat & Implikasi

Kasus ini memicu sorotan luas terhadap etika dan integritas anggota Polri, terutama mengenai perilaku pribadi yang dapat merusak kepercayaan publik. Pemecatan Basuki dinilai sebagai bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga kredibilitas institusi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025