Jakarta — Situasi sempat memanas di kawasan Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Hotel Samala, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebuah bentrokan pecah antara anggota organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok penagih utang yang kerap disebut “mata elang” (debt collector) pada Senin (10/11/2025) siang.
Menurut laporan awal dan rekaman amatir yang beredar di media sosial, insiden bermula ketika salah satu anggota ormas yang melintas diduga terlibat perselisihan dengan sekelompok penagih yang sedang melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Keributan berkembang cepat: terjadi saling dorong, lemparan benda keras, hingga kerusakan pada properti di sekitar lokasi.
Petugas Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng segera turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan memulihkan keadaan. Sejumlah orang dilaporkan sempat diamankan untuk pemeriksaan.
“Bentrokan ini dipicu kesalahpahaman salah satu pihak,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat. Ia menambahkan bahwa situasi kini telah kondusif dan damai.
Meskipun aparat menyebut pemicu sebagai “kesalahpahaman”, ada sejumlah fakta di lapangan yang memicu pertanyaan: mengapa ada lemparan batu, siapa pihak yang memulai, dan apakah praktik penarikan kendaraan oleh kelompok non-otoritas (debt collector) itu berjalan sesuai aturan? Dalam perspektif hukum publik, menyederhanakan kejadian menjadi “kesalahpahaman” rawan menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana atau penyalahgunaan kewenangan oleh kelompok tertentu.
- Bentrokan semacam ini menyentuh dua ranah sensitif: kebebasan bergerak ormas dan praktik penagihan utang yang sering berada pada zona abu-abu hukum.
- Jika pelaku penagihan bertindak di luar prosedur hukum, tindakan itu berpotensi berujung pada tindak pidana seperti pengeroyokan, pengancaman, atau perusakan.
- Pernyataan aparat yang terkesan meredam urgensi pengusutan bisa menjadi preseden buruk, memberi ruang bagi aksi-aksi serupa di masa depan.





