DKPP Temukan Penggunaan Jet Pribadi Oleh KPU Senilai Rp90 M dari APBN

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Private Jet temuan dana Pengunaan yang tidak sesuai rute oleh DKPP (Photo: Unsplase/Yuri)
Ilustrasi Gambar Private Jet temuan dana Pengunaan yang tidak sesuai rute oleh DKPP (Photo: Unsplase/Yuri)

Jakarta – Rabu, 22 Oktober 2025 -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 menemukan fakta bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyewa pesawat jet pribadi senilai sekitar Rp 90 miliar dari sumber dana APBN untuk kegiatan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, DKPP menyebut bahwa anggaran pengadaan “sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024” dengan kode RUP469 dialokasikan sebesar Rp 90 miliar dari APBN. Pelaksanaan kontrak dilakukan pada rentang Januari sampai Februari 2024.
Belanja tersebut terbagi dalam dua tahap: tahap pertama sebesar sekitar Rp 65,495,332,995 dan tahap kedua sekitar Rp 46,195,658,356, menghasilkan selisih anggaran sekitar Rp 19,299,674,639.

Penggunaan yang Tidak Sesuai Rencana

DKPP menyatakan bahwa meskipun pengadaan jet tersebut direncanakan untuk memantau distribusi logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), namun dari bukti rute dan daftar penumpang yang diajukan (“passenger list” sebanyak 59 kali perjalanan) tidak ditemukan satu pun rute yang sesuai tujuan logistik tersebut. Sebaliknya, jet digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, bimbingan teknis KPPS, penyerahan santunan petugas badan ad hoc, dan bahkan monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di luar negeri seperti Kuala Lumpur.
DKPP juga menyebut penerbangan dilakukan ke wilayah-wilayah seperti Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan, yang berada di luar kategori 3T sesuai perencanaan awal.

Baca Juga :  Api Keadilan di Jalanan: Ribuan Driver Ojol Menuntut Potongan Aplikasi 10 Persen, Aplikator Bergeming!

Sebagai akibat dari temuan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa **peringatan keras** kepada lima orang komisioner KPU dan Sekretaris Jenderal KPU yang menjadi teradu, yaitu:

  • Teradu I: Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota KPU)
  • Teradu II: Idham Holik
  • Teradu III: Yulianto Sudrajat
  • Teradu IV: Parsadaan Harahap
  • Teradu V: August Mellaz
  • Teradu VII: Bernard Dermawan Sutrisno (Sekjen KPU)
Baca Juga :  Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Terkunci di Kamar, Wajah Terlilit Lakban

Berikut beberapa pernyataan langsung DKPP:

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran … senilai Rp 90 miliar …” — I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota majelis DKPP.

“Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet … tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan …” — I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota majelis DKPP.

“DKPP menilai bahwa tindakan … dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih … memilih private jet … yang eksklusif dan mewah.” — Ratna Dewi Pettalolo, anggota majelis DKPP.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025