Anggota DPRD Muaro Jambi ” Elvi Jonnedy ” Himbau Masyarakat Jaga kelestarian Budaya Sungai Batang Hari

TerkiniJambi

Muaro Jambi – Salah satu DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi PKB Dapil Dua Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir ” Elvin Jonnedy ” mengimbau Masyarakat untuk dapat menjaga Kelestarian Budaya Disungai Batanghari terkait Kegiatan Penambangan Barang Antik Ilegal Didesa Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (14/02/2025)

Elvin Jonnedy pada kesempatan kali ini mengajak Masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian Budaya, dan Lingkungan, terkait Kegiatan Penambangan Barang Antik Ilegal yang ada Didesa Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Karena Kegiatan Tersebut dapat merusak lingkungan dan kelestarian sungai.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi menghadiri Rakor SPI 2024 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi

“Saya harapkan masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya jangan sampai merusak Sungai dengan kegiatan tambang barang antik” sebutnya.

Dirinya menambahkan, kebanyakan orang yang melakukan penambangan Barang antik bahkan tambang emas ilegal adalah masyarakat dari luar provinsi Jambi, seperti dari daerah Sumatra Selatan.

“Namun demikian di dalam beraktivitas ada aturan yang mengikat, seperti aktivitas masyarakat Jangan sampai mengganggu kelompok, golongan atau individu lain yang paling penting jangan sampai melanggar aturan atau undang undang yang berlaku, apa lagi melawan hukum dan bertentangan dengan hukum” terangnya.

Baca Juga :  HUT ke-14 NasDem Muaro Jambi, Bupati BBS Apresiasi Gerakan Sosial dan Ajak Warga Sukseskan MTQ Provinsi

Elvin Jonnedy menambahkan Mengenai Kegiatan masyarakat yang mencari rezeki di sungai Batang Hari Pada Dasarnya di bolehkan serta sah saja untuk mencari rezeki yang penting tidak merugikan orang lain dan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama Menjaga dan Melestarikan cagar budaya yang ada Didesa tersebut.

“Jika masyarakat mencari rezeki di sungai Tidak masalah asal jangan merusak lingkungan dan melanggar hukum” Tutupnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025