Mantan Bupati ARM Terseret Skandal DBHP Rp71,7 Miliar, Audit BPK Jadi Sorotan

TerkiniJambi

Purwakarta – Skandal dana bagi hasil pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta kembali mencuat setelah Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp71,7 miliar yang tidak tersalurkan pada periode 2016–2018. Dana yang seharusnya menjadi hak desa itu kini dipertanyakan kejelasan penyalurannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Purwakarta, terdapat kewajiban transfer DBHP yang tidak disalurkan selama tiga tahun berturut-turut. Angka fantastis Rp71,7 miliar tersebut kemudian menjadi dasar kritik dari KMP yang mendesak dilakukan audit forensik untuk melacak aliran dana.

Isu ini semakin mengemuka setelah memasuki masa kepemimpinan Anne Ratna Mustika (ARM) sebagai Bupati Purwakarta periode 2018–2023. Pada tahun 2019–2020, pemerintah daerah disebut-sebut mulai melakukan pembayaran sebagian dari dana yang tertunggak, namun legalitas sumber anggaran yang digunakan menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga :  PEMERINTAH DESA SUMBER AGUNG BERSAMA BUMDES SUMBER MAKMUR MELAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2025

ARM juga diketahui menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018. Regulasi ini dikaitkan oleh para pengkritik sebagai salah satu dasar kebijakan anggaran yang kontroversial, lantaran alokasi DBHP disebut berubah drastis.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan bahwa penggunaan istilah “sisa hutang DBHP” yang dipakai pemerintah merupakan narasi menyesatkan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum maupun keputusan DPRD yang membolehkan penundaan penyaluran DBHP. “Dana bagi hasil adalah hak desa, bukan utang yang bisa ditunda sesuka hati,” ujarnya dalam keterangan pers.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama di Lingkup Polres Padang Panjang

KMP mendesak DPRD Purwakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, kasus DBHP Purwakarta senilai Rp71,7 miliar belum masuk tahap persidangan. Sejumlah aktivis telah melayangkan aduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi.

Sementara itu, ARM sendiri tengah menghadapi sorotan dalam kasus lain berupa dugaan gratifikasi kendaraan mewah. Kejaksaan Negeri Purwakarta dilaporkan sudah memeriksa sejumlah saksi, namun proses hukum masih berada di tahap penyelidikan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025