Skandal Surat Rahasiakan Keracunan MBG di Sleman: Cacat Hukum, Bupati Angkat Bicara

TerkiniJambi

Sleman, – Bocornya surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman menggemparkan publik. Isi surat yang mewajibkan pihak sekolah merahasiakan kasus dugaan keracunan menu MBG menuai kritik keras. Sejumlah pihak menilai klausul tersebut cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Surat tertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin, namun yang paling kontroversial adalah poin ke-7. Dalam klausul tersebut disebutkan, apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan atau masalah serius lain, pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi hingga SPPG menemukan solusi. Dengan kata lain, sekolah dilarang membuka informasi ke publik.

Baca Juga :  KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Rp3 M, JCW: Kenapa Tetap Lolos Pilkada?

Cacat Hukum dan Berpotensi Batal Demi Hukum

Pakar hukum menilai klausul tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Berdasarkan KUH Perdata, memang perjanjian sah bila ada kesepakatan. Namun, syarat sah juga mengharuskan isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.

“Klausul rahasia keracunan ini jelas melanggar UU Kesehatan No. 36/2009 yang mewajibkan transparansi penanganan KLB. Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui kondisi pangan dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 serta UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Artinya klausul itu cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak punya kekuatan mengikat,” tegas seorang akademisi hukum tata negara dari UGM, yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Mustadi, mengaku keberatan dengan isi perjanjian tersebut. “Kami menilai klausul itu sangat memberatkan sekolah. Saya sendiri baru mengetahui dokumen itu setelah insiden dugaan keracunan massal di Mlati,” ujarnya, Sabtu (20/9).

Baca Juga :  Forkopimda Merangin Ikuti Penanaman Jagung Serentak di PT SAL

Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, bahkan menegaskan secara pribadi tidak setuju. “Kalau ada keracunan, yang utama adalah keselamatan anak. Tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Bupati Sleman Tidak Pernah Dilibatkan

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, ikut angkat bicara. Ia menegaskan pemerintah kabupaten tidak pernah diajak dialog saat perjanjian itu dibuat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025