Video Skandal & Janji Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Resmi Dipecat dari PDIP

TerkiniJambi

Gorontalo – Kasus viral yang menjerat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya berujung pada sanksi tegas. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi memecat Wahyudin dari keanggotaan partai setelah video dirinya bersama seorang perempuan berinisial FT beredar luas di media sosial.

Dalam video yang ramai diperbincangkan publik, Wahyudin terekam melontarkan ucapan kontroversial dengan menyebut akan “merampok uang negara”. Video itu direkam oleh FT saat keduanya berada di dalam mobil. Belakangan diketahui, FT menyebarkan rekaman tersebut karena kecewa lantaran permintaannya untuk dinikahi tidak dipenuhi oleh Wahyudin.

Motif Penyebaran oleh FT — Menurut sejumlah laporan media dan keterangan sumber yang beredar, motif FT menyebarkan video itu berkaitan dengan hubungan pribadi antara keduanya. FT disebut telah menuntut agar Wahyudin mau bertanggung jawab secara resmi — termasuk permintaan untuk dinikahi — setelah mengaku hamil oleh Wahyudin. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, FT kemudian merekam dan menyebarkan video itu sebagai bentuk tekanan dan untuk memaksa pertanggungjawaban. Pernyataan ini masih memerlukan verifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan resmi.

Baca Juga :  Bongkar Rumah, Dapat Sepatu Bekas, Akhirnya Nginep Gratis di Bui

Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa partai tidak bisa menoleransi tindakan kader yang merusak marwah partai.

“Kami sudah mengeluarkan surat pemecatan terhadap saudara Wahyudin Moridu. Apa yang ia lakukan tidak sesuai dengan etika partai dan telah mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).

Komarudin menambahkan, pemecatan tersebut otomatis membuat Wahyudin kehilangan syarat sebagai anggota DPRD dari PDIP.

“Dengan pemecatan ini, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) segera kami proses untuk mengisi kursi DPRD Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyudin. Ketua BK DPRD menyebut pemanggilan akan dilakukan pekan depan untuk meminta klarifikasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025