Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Usai Polemik Pencopotan Kepsek SMPN 1

TerkiniJambi

Suasana di SMPN 1 Prabumulih setelah polemik mutasi kepala sekolah. (dok. publik)

Prabumulih, – Wali Kota Prabumulih, Arlan, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, dan kepada masyarakat menyusul kontroversi pencopotan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Pernyataan itu disampaikan Arlan seusai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).

Dalam pernyataannya, Arlan mengakui kesalahan dan menegaskan permohonan maafnya kepada publik dan pihak sekolah. Ia mengatakan tindakan yang menimbulkan polemik menjadi pelajaran baginya. Arlan menegaskan:

“Saya mengakui kesalahan saya.”

Kasus ini bermula dari viralnya kabar bahwa Kepala SMPN 1 menegur seorang siswa yang diduga terkait dengan keluarga pejabat. Beredar pula informasi bahwa Roni dicopot dari jabatannya — informasi yang kemudian memicu reaksi publik dan pemeriksaan oleh Kemendagri. Arlan membantah telah menerbitkan surat keputusan mutasi dan menyebut beberapa informasi yang beredar sebagai hoaks.

Baca Juga :  Bupati Syukur: Mobil Dinas Bukan Mobil Pribadi

Itjen Kemendagri menyatakan mutasi atau pemindahan jabatan terhadap Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Atas temuan tersebut, Kemendagri menyampaikan kemungkinan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis. Irjen Kemendagri: “tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28.”

Baca Juga :  Bupati BBS Teken MoU dengan Kampus di Jambi, Pemkab Muaro Jambi Genjot SDM Unggul

Roni Ardiansyah menyatakan masalah sudah diselesaikan setelah Arlan menyampaikan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi. Roni mengatakan hubungan kerja kembali kondusif dan ia telah kembali bertugas sebagai kepala sekolah. Ia memberi pernyataan singkat:

“Masalah ini insyaallah telah selesai.”

Kasus ini menyorot pentingnya tata kelola mutasi dan penempatan kepala sekolah sesuai regulasi. Sementara publik menilai respons pejabat publik tidak hanya soal isi permintaan maaf, tetapi juga sikap, prosedur, dan transparansi tindakan. Kemendagri telah meminta pemerintah daerah memperbaiki mekanisme agar insiden serupa tidak berulang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025