DPRD Muaro Jambi Bahas Empat Ranperda Strategis, Fraksi PKS–Perindo Ingatkan Jangan Jadi Formalitas

TerkiniJambi
SENGETI, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Muaro Jambi. Senin (15/9/2025).

Adapun empat ranperda tersebut meliputi: Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Fraksi PKS–Perindo melalui juru bicaranya, Muhammad Ramadhan Mahir, SE, menegaskan bahwa keempat ranperda ini memang penting dan strategis, namun tidak boleh hanya berhenti di tataran seremonial.

“Ranperda yang dibahas hari ini bukan sekadar tumpukan pasal di atas kertas. Kami menuntut agar setiap produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat Muaro Jambi,” ujarnya lantang di ruang paripurna.

APBD Harus Jadi Senjata Politik Anggaran

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda APBD Perubahan 2025

Terkait Ranperda APBD 2026, Fraksi PKS–Perindo menekankan bahwa APBD tidak boleh dipandang sebatas dokumen keuangan.

“APBD adalah alat perjuangan politik anggaran untuk memastikan rakyat Muaro Jambi lebih sejahtera. Jangan sampai APBD hanya menguntungkan elite, sementara rakyat kecil terus terpinggirkan,” tegas Ramadhan Mahir.

Perseroda Jangan Jadi Pajangan

Mengenai Ranperda Perseroda, fraksi gabungan ini mendukung penuh, tetapi dengan catatan keras.

“Perseroda harus hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Kami tidak ingin perusahaan daerah ini hanya jadi simbol tanpa fungsi, apalagi sekadar tempat parkir pejabat,” kritiknya.

Perkim: Keseimbangan Pengembang dan Rakyat Kecil

Untuk Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, PKS–Perindo menyoroti potensi ketimpangan antara kepentingan pengembang dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Keputusan Final ! Tujuh Ranperda 2024 Disahkan DPRD Muaro Jambi, Bupati BBS Sampaikan Apresiasi

“Kami tegaskan, jangan ada pengembang yang seenaknya menguasai lahan, sementara rakyat kecil sulit mendapatkan akses perumahan layak. Ranperda ini harus berpihak pada masyarakat bawah,” katanya.

PSU Wajib Konsisten

Sedangkan terkait Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan, fraksi ini menilai aturan tersebut sangat menentukan kualitas lingkungan hunian di Muaro Jambi.

“PSU harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya jargon. Jangan sampai warga terjebak tinggal di kawasan tanpa sarana publik yang memadai,” ujar Mahir.

Catatan Kritis untuk Pemerintah Daerah

Fraksi PKS–Perindo mengingatkan bahwa tugas DPRD bukan hanya menyetujui, tetapi juga melakukan pengawasan ketat agar produk hukum daerah tidak kehilangan arah.

“Dengan semangat pengawasan dan representasi rakyat, kami ingin memastikan setiap kebijakan berorientasi pada efisiensi, efektivitas, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan. Itu tanggung jawab moral dan politik kami,” tutupnya.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025